Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah Aturan Sri Mulyani

Estimated read time 3 min read

Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah Aturan Sri Mulyani – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melepaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas benda elegan( PPnBM). Ketentuan ini berlaku pada 15 Februari 2024.

Perihal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor juga ataupun penyerahan benda kena pajak yang terkategori elegan berbentuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 tertentu yang di tanggung pemerintah tahun anggaran 2024.

” PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda 4 tertentu oleh Pelakon Usaha di tanggung Pemerintah buat tahun anggaran 2024,” tulis pasal 2 dalam ketentuan tersebut.

Besaran pajak yang di tanggung pemerintah menggapai 100%. Maksudnya sepanjang kurun waktu Januari- Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak di kenakan PPnBM.

Berikut simulasi pajak dari pembelian mobil listrik impor:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang di tanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda 4 tertentu.

PT ABC merupakan Pengusaha Kena Pajak yang ialah industri yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda 4 tertentu. Yang sudah memperoleh pesan persetujuan pemanfaatan insentif impor juga. Ataupun penyerahan dari Departemen Investasi/ BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melaksanakan impor 100( seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda 4 tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000, 00( 3 puluh miliyar rupiah). PT ABC memperoleh insentif impor berbentuk tarif Bea Masuk 0%( nol persen) juga PPnBM di tanggung Pemerintah.

Impor CBU

– Nilai Impor( DPP): Rp30.000.000.000, 00

– PPN Impor( 11%): Rp 3.300.000.000, 00( Pajak Masukan)

– PPnBM( DTP): Rp 0, 00( PPnBM DTP)

– Harga Impor: Rp33. 300.000.000, 00

Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah Aturan Sri Mulyani

2. Contoh penghitungan PPnBM yang di tanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda 4 tertentu yang berasal dari penciptaan KBL Berbasis Baterai CKD Roda 4.

PT DEF merupakan Pengusaha Kena Pajak yang ialah pabrikan KBL Berbasis Baterai yang sudah memperoleh pesan persetujuan pemanfaatan insentif impor juga ataupun penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda 4 dari Departemen Investasi/ BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melaksanakan penyerahan kepada distributor ialah PT GHI berbentuk 100( seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda 4 tertentu yang berasal dari penciptaan KBL Berbasis Baterai CKD Roda 4 kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000, 00( 4 puluh miliyar rupiah).

PT DEF memperoleh insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda 4 tertentu yang berasal dari penciptaan KBL Berbasis Baterai CKD Roda 4.

Penyerahan Contoh tata metode penghitungan juga pembuatan Faktur Pajak: PT. DEF sebagai Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan syarat:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI juga membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1( nol satu):

Faktur Pajak terbuat oleh PT DEF sebagai Pengusaha Kena Pajak• Harga Jual( DPP): Rp40.000.000.000, 00• PPN( 11%): Rp 4. 400. 000. 000, 00( Pajak Masukan),• PPnBM( DTP): Rp 0, 00( PPnBM DTP)• Nilai Faktur: Rp44. 400. 000. 000, 00


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours