Pengusaha Hiburan Tolak Pajak 40-75% Gegara Aturan Tak Jelas

Estimated read time 3 min read

Pengusaha Hiburan Tolak Pajak 40-75% Gegara Aturan Tak Jelas – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia( GIPI) hendak membuat pesan edaran( SE) terhadap para anggotanya yang terdampak syarat Pasal 58 Ayat 2 Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang Ikatan Keuangan Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah( HKPD).

SE itu berisi tentang imbauan biar para anggotanya yang terdampak syarat tarif pajak 40%- 75% dalam UU HKPD. Buat membayar pajak hiburan cocok tarif wajar yang biasa di tagihkan lebih dahulu. Saat sebelum UU HKPD berlaku, tarif pajak hiburan spesial tertuang dalam UU Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah( PDRD).

Pimpinan Universal GIPI Hariyadi Sukamdani berkata, organisasinya itu membawahi 36 asosiasi. Tetapi pesan edaran itu hendak spesial di peruntukan kepada industri jasa hiburan spesial pada diskotek, karaoke. Kelab malam, bar, serta mandi uap/ spa di resmikan pajaknya sangat rendah 40%. Serta sangat besar 75% dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.

” Kami hendak buat pesan edaran ke segala pelakon jasa hiburan yang terdampak Pasal 58 yang intinya kami imbau mereka buat bayar tarif pajak cocok tarif lama. ” ucap Hariyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi( MK), Jakarta, Rabu( 7/ 2/ 2024).

Pesan edaran itu baginya hendak di jadikan acuan untuk para pengusaha hiburan yang terdampak. Hingga proses gugatan ataupun uji materiil( judicial review) terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD berakhir di sidang MK. Tetapi, dia belum memperoleh agenda kapan uji materiil itu di selenggarakan MK.

” Jadi kami memperkirakan ini bisa jadi hendak panjang prosesnya sehabis proses sengketa pemilu berakhir. Baru mungkin ini baru dapat di bahas oleh hakim konstitusi. Buat itu, kami pula hendak nanti menghasilkan pesan edaran,” tutur Hariyadi.

Baca Juga :

Bukti Industri Hiburan Mati Karena Pajak 40-75%

Hariyadi berkata, tidak terdapat opsi lain untuk pengusaha buat membayar pajak di luar syarat Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Karena, baginya, tidak hendak terdapat jasa hiburan spesial yany dapat hidup dengan tarif pajak minimun 40% serta sangat besar 75%. Dalam UU PDRD juga tarif pajak hiburan sangat besar 75% tetapi tidak terdapat batasan minimun 40%, sebab batasan minimalnya cuma 0%.

Pengusaha Hiburan Tolak Pajak 40-75% Gegara Aturan Tak Jelas

” Dapat menyudahi pembedahan. Nah, kami menjauhi itu, makanya kami membuat pesan edaran kalau posisi kita merupakan senantiasa membayar pajak hiburan namun menjajaki sedangkan ini tarif yang lama kira- kira begitu,” tuturnya.

” Kita hendak ngeyel, gitu aja sebab ini kan telah masalah hidup matinya industri, jika pemerintah buat aturnanya baik, ya tidak mau masyarakatnya kehabisan pekerjaan,” tegas Hariyadi.

Dia juga berharap, sembari proses uji materiil di MK berjalan, pemerintah wilayah pula menetapkan syarat insentif fiskal cocok Pasal 101 UU HKPD. SE itu juga hendak di resmikan hingga insentif fiskal itu keluar biar tarif pajak tidak hingga 40%.

Uji materiil terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD sudah di coba GIPI pada hari ini, Rabu( 7/ 2/ 2024). Batu uji yang di gunakan yakni Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil; Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan buat tidak melaksanakan aksi diskriminatif; Pasal 28 gram ayat 2 tentang proteksi harta di dasar kekuasannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; serta Pasal 27 ayat 2 tentang hak buat memperoleh pekerjaan serta kehidupan yang layak untuk kemanusiaan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours