Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas Dalam Kasus Korupsi SYL

Estimated read time 2 min read

Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas Dalam Kasus Korupsi SYL – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) buka suara menimpa hasil pengecekan Kepala Tubuh Pangan Nasional Arief Prasetyo di permasalahan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut mencecar bos Bapanas itu menimpa pengaturan komposisi eselon I di Kementan.

” Saksi muncul serta di konfirmasi antara lain tentang dugaan utak- atik komposisi jabatan eselon I di Kementan cocok arahan terdakwa SYL,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin( 5/ 2/ 2024).

KPK melaksanakan pengecekan terhadap Arief pada Jumat( 2/ 2/ 2024). Seusai menempuh pengecekan, Arief berkata di cecar penyidik soal ikatan Bapanas dengan Kementan. Tetapi, ia menegaskan kalau kedua lembaga ini sama sekali tidak mempunyai ikatan.

” Dahulu memanglah terdapat Tubuh Ketahanan Pangan yang jadi Eselon 1- nya Departemen Pertanian. Namun pada di kala aku join, memanglah telah jadi institusi terpisah dari Departemen Pertanian,” kata Arief.

Arief menuturkan ikatan Kementan serta Bapanas cuma sebatas koordinasi. Misalnya buat urusan penataan neraca komoditas serta sebagian urusan yang memerlukan kerja sama lintas Departemen.

Baca Juga :

KPK Tangkap Tangan ASN di Sidoarjo, Kasus Pajak dan Retribusi

Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas Dalam Kasus Korupsi SYL

” Kegiatannya berbeda, tugasnya pula berbeda,” kata ia.

KPK menetapkan SYL jadi terdakwa permasalahan korupsi di Departemen Pertanian semenjak akhir 2023 kemudian. Tidak hanya SYL, KPK pula menetapkan 2 pejabat Kementan, ialah Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian serta Muhammad Hatta, Direktur Perlengkapan serta Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian Kementan jadi terdakwa.

KPK menebak kala berprofesi Mentan, SYL melaksanakan pungutan sampai menerima setoran dari para pejabat buat penuhi kebutuhan pribadinya, tercantum kebutuhan keluarga. Setoran itu di duga di jalani lewat Kasdi serta Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu sampai US$ 20 ribu.

Ada pula para pemberinya merupakan pejabat eselon I serta eselon II dalam wujud tunai, transfer bank, sampai pemberian dalam wujud benda ataupun jasa. Belum lama KPK pula menetapkan SYL jadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU). Penyidik menebak SYL mengganti hasil duit korupsinya dengan membelanjakannya ke aset- aset berharga.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours