Tarik Dana Pensiun Kena Pajak, Simak Cara Hitungnya

Estimated read time 3 min read

Tarik Dana Pensiun Kena Pajak, Simak Cara Hitungnya – Penarikan dana pensiun, ialah subjek pemotong pajak pemasukan( PPh) Pasal 21. Rumus serta metode penghitungannya juga sudah di resmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 168 Tahun 2023 yang sudah di sahkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Ikatan Warga Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Dwi Astuti berkata. Skema baru yang memakai tarif efisien rata- rata ataupun TER ini ialah skema buat memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 saja, bukan selaku wujud tarif pajak baru.

” Oleh sebab itu tata triknya di sederhanakan sehingga nanti hendak lebih memudahkan. ” kata Dwi di kala di temui di kantornya dalam media briefing, Jakarta, di lansir Selasa( 9/ 1/ 2024)

Dalam ketentuannya, pembayar duit pensiun berkala semacam Dapen, BPJSTK, Taspen, serta Asabri selaku subjek pemotong. Bawah pengenaan pajaknya yakni pemasukan bruto dengan tarif Pasal 17 UU PPh buat per masa pajak.

Dalam Pasal 17 UU PPh itu, pemasukan setahun hingga dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas. Rp 60 juta hingga dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga. Rp 5 miliyar 30%, serta di atas Rp 5 miliyar 35%.

Ada pula rumus terbarunya untuk pegawai menarik duit pada Dana Pensiun Pasal 17 x Pemasukan Bruto. Sebaliknya yang lama yakni Pasal 17 x Pemasukan Bruto( kumulatif). Berikut ini contoh pemotongannya dalam PMK 168/ 2023.

Tuan Q juga bekerja selaku Pegawai Senantiasa pada PT J. Tuan Q menerima ataupun mendapatkan pendapatan sebesar Rp12.000.000, 00( 2 belas juta rupiah) per bulan. PT J sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang di selenggarakan. Dana Pensiun DEF yang pendiriannya sudah di sahkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga :

Utang Bikin Cadev RI Tertinggi Sejak 2021

Juga Iuran pensiun yang di bayarkan ke Dana Pensiun DEF di tanggung oleh PT J sebesar Rp200.000, 00( 2 ratus ribu rupiah) per bulan. Sebaliknya yang di bayar sendiri oleh Tuan Q lewat PT J merupakan sebesar Rpl00.000, 00( seratus ribu rupiah) per bulan.

Pada bulan April 2024, Tuan Q membutuhkan dana buat persiapan masa pensiun. Serta melaksanakan penarikan duit khasiat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000, 00( 2 puluh juta rupiah).

Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melaksanakan penarikan duit khasiat pensiun sebesar Rp15.000.000, 00( 5 belas juta rupiah).

Besarnya pemotongan Pajak Pemasukan Pasal 21 atas penarikan duit khasiat pensiun yang di coba oleh Tuan Q di hitung dengan memakai tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a Undang- Undang Pajak Pemasukan di kalikan dengan jumlah bruto duit khasiat pensiun ialah selaku berikut:

Tarik Dana Pensiun Kena Pajak, Simak Cara Hitungnya

a. atas penarikan duit khasiat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan Pajak Pemasukan Pasal 21 merupakan sebesar 5% x Rp20.000.000, 00= Rp1.000.000, 00.

b. atas penarikan duit khasiat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan Pajak Pemasukan Pasal 21 merupakan sebesar 5% x Rp15.000.000, 00= Rp750.000, 00.

Catatan:

1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Pemasukan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000, 00( satu juta rupiah) pada bulan April 2024 serta Rp750.000, 00( 7 ratus 5 puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, dan membuat fakta pemotongan Pajak Pemasukan Pasal 21 buat Tuan Q.

2. Tuan Q harus memberi tahu pemasukan yang di terima ataupun di peroleh dari Dana Pensiun DEF dalam Pesan Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Pemasukan Pasal 21 yang sudah di potong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp1. 750.000, 00( satu juta 7 ratus 5 puluh ribu rupiah) ialah kredit pajak dalam Pesan Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours